
Terpampangnya sejumlah gambar gadis-gadis usia remaja berparas cantik dan molek memamerkan dada dan paha sampai bagian tubuh mereka yang lain, sekarang kurang terlihat di tabloid ataupun majalah orang dewasa saja. Tapi, sudah merambah masuk ke dalam jaringan internet.
Dari informasi yang di dapat penulis, pakar seksiologi Dr. Boyke menjelaskan bahwa dari hasil penelitian menunjukan khususnya di Indonesia bahwa sekitar 70% Mahasiswa, 65% Murid SMU, dan 30% Murid SLTP kerajingan internet apalagi saat ini ditambah dengan fasilitas chating “Face Book” membuat mereka lebih akrab lagi dengan lingkungan pergaulannya.
Munculnya situs Cybersex di dunia maya, kini telah menjadi fenomena tersendiri diantara sekian banyak situs yang ada di dalam internet. Sebab, beragam situs porno mulai dari sekedar memperlihatkan gambar-gambar syur, penyajian film-film blue berdurasi pendek sangat mudah sekali untuk diakses sampai pada penyediaan fasilitas member bagi siapa saja yang ingin turut bergabung menjadi salah satu anggotanya.
Disadari atau tidak, cybersex lebih dipandang sebagai sebuah ancaman baru yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Dari data konkrit yang diperoleh bahwa lebih kurang 1,3 juta orang remaja setiap tahunnya telah banyak yang pernah melakukan tindakan aborsi, dan 20-25% diantaranya pernah melakukan hubungan seks pra nikah dan salah satu unsur penyebabnya, adalah karena keberadaan situs “panas” tersebut terutama bagi para kaula muda.
Pihak keluargalah yang akhirnya harus ikut bertanggungjawab terhadap permasalahan ini dimana, dari merekalah adanya dasar pengasuhan pendidikan dan perlindungan terhadap anak-anaknya. Selain pihak sekolah dan lingkungan pergaulan mereka. Situs seks atau cybersex diakui sampai kini masih menjadi pembahasan masalah yang kontroversial di berbagai kalangan yang mana penggunaan internet di satu sisi bisa dinilai sebagai dampak modernisasi yang sifatnya wajar, namun disisi lain sebagai kendala dan bahaya besar untuk generasi mendatang.
Keberadaan cybersex di dunia maya, atau sebelumnya melalui tabloid dan majalah menurut hukum yang berlaku telah termasuk kedalam pelanggaran kesusilaan umum, yang dalam KUHP diatur pada pasal 281, 282, 283, dan 533. Tapi yang sering digunakan jaksa penuntut umum dalam menjerat berbagai tindakan asusila atau pornografi adalah pasal 282 KUHP ayat I yang berbunyi : barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan dan seterusnya…...............
Keadaan seperti ini, menempatkan aparat hukum berada di posisi yang sulit dalam memberantas penyebarluasan pornografi termasuk di dalamnya Cybersex sendiri. Sebab masih harus menggunakan delik yang lebih kompleks dan memerlukan pembuktian yang akurat. Dunia informasi memang tidak akan pernah berhenti. Dunia maya kini makin di gandrungi oleh berbagai kalangan.
Bagi generasi muda sendiri ini merupakan ancaman baru yang bisa berubah menjadi wabah penyakit dan bila perlu bisa menjangkiti generasi-generasi berikutnya, tanpa disadari.pornografi tersebar di mana-mana apalagi banyak pula beredar penjualan alat bantu seks yang juga sudah bebas peroleh di mana saja.
Maraknya berbagai macam kasus pemerkosaan, pencabulan, sampai praktek penjualan gadis-gadis ABG untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang muncul dan mencuat di media massa menjadikan kita semua harus lebih peduli dan mencari jalan keluarnya terhadap permasalah ini. Adanya sarana teknologi berupa internet ini, bukan digunakan untuk menghancurkan tapi, yang lebih penting teknologi diciptakan untuk membangun kemajuan bersama.
Benny K/kotapramuka.com