RUU Gerakan Pramuka Masih Dalam Pembahasan

Sebelumnya, pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kepramukaan telah menjadi bahan diskusi oleh sejumlah tokoh baik dari Pramuka nasional dan daerah, perwakilan Komisi X DPR RI serta perwakilan dari seniman dan budayawan di Graha Kompas, Jl. Riau Bandung Februari lalu. Dalam diskusi tersebut, akhirnya disepakati beberapa rumusan yang diantaranya dapat menjadi landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan serta mendorong terlaksananya pendidikan kepramukaan yang tertib, terarah, terkoordinasi dan bermanfaat, juga dapat menumbuhkembangkan pendidikan kepramukaan sebagai pendukung pendidikan formal dan informal di Indonesia serta menjadi jaminan kepastian hukum bagi pendidikan kepramukaan yang notabene bagian dari sistem pendidikan nasional. Untuk pembahasan lebih lanjut, Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung menggelar kembali, “Bedah Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka (RUU Gerakan Pramuka) Kwarcab Kota Bandung”, bertempat di Taman Pramuka Bandung, Jl. LL. RE. Marthadinata Bandung, Sabtu (17/4).
Lebih kurang 100 orang Pelatih dan Pembina se-Kota Bandung mengikuti acara tersebut dengan menghadirkan para pembicara diantaranya; Waka Kak Kwarnas Bid. Organisasi dan Pengembangan, Amoroso Katamsi, Kak Bayu Tresna (Aktivis Pramuka), dan Dedi Suhadi (Aktivis Pramuka).
Menurut Kak Amaroso, sesuai dengan hasil Munas Gerakan Pramuka tahun 2003, telah mengamanatkan perlu segera menyusun undang-undang Gerakan Pramuka. Sebab, dasar hukum yang selama ini dipergunakan yaitu Keppres No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka dinilai sudah tidak memadai lagi sebagai dasar hukum ditambah pula masalah dan tantangan yang dihadapi makin meningkat. Oleh sebab itu, untuk memperkuat diri Gerakan Pramuka harus mempunyai UU,” ujar Kak Amaroso.
Selanjutnya, Kwarnas membuat rancangan awal RUU Gerakan Pramuka yang seterusnya dikonsultasikan bersama pemerintah dan DPR RI. Sebagai tindak lanjut kesepakatan DPR dalam hal ini komisi X maka, dibentuk panja RUU Gerakan Pramuka,” Rancangan RUU yang telah disetujui oleh Komisi X DPR RI periode 2004-2009 ternyata kurang disepakati oleh Komisi X priode 2009-2014, sebab menurut mereka rancangan undang-undang yang ada belum mampu mengungkapkan urgensi Gerakan Pramuka dan konsepnya terlalu mementingkan organisasi. Oleh karena itu, mereka menyarankan untuk dilakukan penyempurnaan substansi dan judul RUU,” terang Kak Amaroso yang akhirnya pihak Kwarnas sesuai hasil rapat intern Kwarnas mengganti judul RUU Gerakan Pramuka menjadi RUU Pendidikan Kepramukaan.
Diskusi ini tujuannya ingin menampung dukungan seluas-luasnya dari seluruh komponen Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia dalam upaya memberikan solusi terbaik terhadap RUU Pendidikan Kepramukaan sebelum disyahkan menjadi UU agar nantinya, tidak berdampak buruk bagi keberlangsungan Gerakan Pramuka sendiri,” Diperlukan peran aktif pemerintah, masyarakat secara luas, agar dalam pelaksanaannya nanti tidak menjadi kendala yang berbenturan dengan tujuan utama gerakan pramuka,” ujar Kak Bayu.
Hal senada dinyatakan Kak Dedi yang mengatakan, Gerakan Kepanduan atau Gerakan Pramuka yang telah ada sejak tahun 1912, dari awalnya telah berperan penting dalam semangat bela negara, mempertahankan kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan,” ujar Kak Dedi.

Benny/Roni/Indonesia-Indinesia