Dorong Pekerja Dapat Kepastian Hukum

Para pekerja sector formal maupun pekerja sector informal sama diakui oleh undang-undang.namun selama ini potensi pekerja mandiri atau yang bekerja di sector informal tidak pernah dapat akses kebijakan hukum,” Kita ingin mengubah paradigma ketenagakerjaan yang selama ini masih beorientasi di sektor buruh untuk mendapatkan kepastian dan kebijakan hukum yang baik dari pemerintah,”ujar Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf di Bandung,Rabu (10/2).
Menurut Dede, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut secara jelas dua kategori tenaga kerja, yaitu tenaga kerja dalam hubungan kerja (sektor formal) dan tenaga kerja di luar Hubungan kerja (pekerja mandiri),” Perbandingan potensi buruh dan pekerja mandiri di Jawa Barat tercatat 4,5 juta pekerja sektor formal (buruh) dan 8 juta orang pekerja mandiri dan Pemprov sedang konsolidasi 8 juta pekerja mandiri agar mereka juga dapat akses kebijakan dan perlindungan hukum, termasuk hak-hak ketenagakerjaan di Jamsostek,”jelas Dede. Yang juga menjabat selaku Pembina Forum Pekerja Mandiri (FPM) dan organisasi tersebut diantaranya beranggotakan; Buruh Tani, nelayan, Seniman, Supir transportasi umum, pengrajin atau pekerja kreatif, Koperasi dan UKM.
Dede menambahkan, selama tahun 2009 telah terserap sekitar 520 ribu tenaga kerja dari 45 juta jiwa keseluruhan penduduk Jabar,” Untuk tahun 2010 dapat berpotensi lebih dari 540 ribu lapangan kerja baru di sektor formal dan informal yang terbagi dalam Angkatan Kerja Antar Lokal (AKAL), yang tersebar di 26 Kab/kota di Jabar, Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) di berbagai provinsi di Indonesia,dan Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN) yang dikirim ke beberapa Negara,”lanjut Dede.

Benny/kotapramuka.com