UU Rahasia Negara Masih Perlu Pembahasan Serius


Menyikapi perkembangan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara yang sebelumnya akan segera dilaksanakan DPR RI tahun 2009 lalu. saat ini kondisinya belum menemui kepastian titik temu.Sementara pro dan kontra mengenai RUU Rahasia negara tersebut terus berdatangan dari berbagai kalangan, termasuk pada saat pemerintah akhirnya menarik kembali keputusan pengesahan RUU tersebut karena belum sesuai dengan situasi demokrasi di Indonesia.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Himpunan Mahasiswa (Hima) Jurnalistik FIKOM Unpad mengadakan Seminar Nasional (Semiloka) kebebasan VS kerahasiaan : Kebebasan Pers dalam Bayang-Bayang RUU Rahasia Negara",bertempat di kampus Unpad,Jl.Dipatiukur Bandung, (16/1).
Tujuan semiloka ini salah satunya ingin memberikan kejelasan terhadap kebebasan pers dalam kaitannya dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat yang selanjutnya dibutuhkan pemberlakuan hukum yang dapat mengatur mengenai kerahasiaan negara juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Dengan mengikutsertakan sejumlah mahasiswa dari Kota Bandung dan kota-kota lainnya, acara ini dihadiri pula beberapa pembicara diantaranya : Prof.Dr.Agus Broto Susilo,SH ( Staf Ahli Bidang Ideologi Politik Dephan RI), Effendi Choirie (anggota Komisi I DPR RI), Dimas P Yudha (Institute Of Difence Security and Peace Studies (IDSPS), Bejo Untung (Manager Program Koalisi untuk kebebasan Informasi), Nursyawal (KPID Jabar), Abdullah Alamudi (Dewan Pers), dan Noveri Maulana (Ketua Hima Jurnalistik Unpad).
Menurut Agus Broto Susilo bahwa dengan iklim teknologi informasi yang canggih dewasa ini khususnya dalam penggunaan internet, memang mudah bagi orang untuk dapat berlaku apa saja bahkan tidak jarang banyak pula pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab berani membocorkan rahasia negara kepada negara lain yang sudah barang tentu merugikan negara yang bersangkutan.Termasuk saat media massa atau pers yang memberitakan informasi dan ternyata informasi tersebut mengandung karahasiaan negara," dibutuhkan kajian dan kerjasama yang baik dari berbagai kalangan dalam rangka melindungi UU Rahasia Negara agar tidak menjadi permasalahan kompleks bagi kita dan UU Rahasia Negara yang baik akan juga melindungi pers dari kriminalisasi terhadap pers," ujar Agus yang juga Dosen UI.
Sementara itu, effendi Choirie memandang perlu adanya sikap yang dewasa dari berbagai kalangan dalam rangka merumuskan kembali RUU Rahasia Negara tersebut agar hasil yang didapat tidak menjadi tumpang tindih dengan berbagai kepentingan di negara ini, " sosialisasi kepada semua pihak perlu dilakukan sebelum disahkan menjadi UU oleh DPR," ujar Effendi.
begitupun dengan Dimas Yuda dan Bejo Untung yang menginginkan adanya kebijakan hukum yang tepat dalam mengkaji kembali RUU Rahasia Negara ini, dan fungsi penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan lancar tanpa mengesampingkan aspek demokrasi di dalamnya,"Masih ada waktu bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan membahas secara serius dalam perumusan RUU Rahasia negara ini termasuk didalamnya kebijakan kebebasan pers," ujar Dimas.
Benny/Roni/kotapramuka.com